
LAMONGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dimodusi menggunakan surat keterangan dinas untuk sektor pertanian. Dua tersangka diamankan karena menimbun dan menjual kembali BBM tersebut untuk keuntungan pribadi.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K, S.I.K., M.Si., mengonfirmasi pihaknya menyita barang bukti sebanyak 500 liter BBM jenis solar dan pertalite.
“Modus tersangka adalah memanfaatkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian yang seharusnya untuk kebutuhan petani. Namun, BBM itu justru disalahgunakan, ditimbun, dan dijual kembali,” jelas AKP Rizky mewakili Kapolres Lamongan, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi ilegal ini sudah berjalan sejak Oktober 2025. Dari bisnis gelap tersebut, para pelaku meraup keuntungan bersih sekitar Rp250.000 per hari.
AKP Rizky menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak dunia. Situasi global yang memanas memicu kekhawatiran masyarakat akan kelangkaan BBM sehingga pengawasan ketat menjadi prioritas.
“Ini langkah strategis Bapak Kapolres Lamongan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan subsidi tepat sasaran. Kami tidak akan berhenti di sini, setiap penyimpangan pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polres Lamongan mengimbau warga proaktif melapor jika menemukan indikasi penyimpangan BBM subsidi maupun pengoplosan LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi.
“Jangan ragu hubungi kami di Call Center 110. Kami berkomitmen, maksimal 10 menit personel sudah sampai di lokasi kejadian,” pungkas AKP Rizky.
Sub”MFay




