GRESIK – Satreskrim Polres Gresik kembali membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kecamatan Panceng. Total solar yang diamankan mencapai 8.000 liter.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Polisi kemudian menemukan lokasi penimbunan di Dusun Cabean Desa Ngemboh Kecamatan Ujungpangkah
“Di lokasi kedua kami menemukan sekitar 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan ZA sebagai pemilik barang. Tersangka langsung diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
AKP Arya menambahkan, tersangka ZA ternyata merupakan residivis kasus serupa. “Tersangka residivis kasus yang sama, baru keluar bulan Desember 2025,” tegasnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 19 tangki berisi solar subsidi, dua mesin diesel, tiga mesin pompa air, serta 30 meter selang plastik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan negara dan masyarakat yang berhak.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” tegas AKBP Ramadhan.
Red.












